Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) Tiga Menteri yang mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
SE dengan Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ ini diumumkan pada Selasa 21 Januari 2025 dan menjadi panduan bagi sekolah, madrasah, serta lembaga pendidikan keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orang tua terkait jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadhan:
1. Pembelajaran Mandiri: 27 Februari – 5 Maret 2025
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri. Siswa tidak perlu datang ke sekolah tetapi tetap melaksanakan tugas belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan arahan sekolah.
“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” bunyi Surat Edaran tersebut.
2. Pembelajaran di Sekolah: 6 – 25 Maret 2025
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan. Selama periode ini, siswa dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman sangat dianjurkan. Sementara itu, siswa non-Muslim diimbau untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
3. Libur Bersama Idul Fitri: 26 Maret – 8 April 2025
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu libur ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat demi mempererat persaudaraan dan persatuan.
4. Kembali ke Sekolah: 9 April 2025
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Orang Tua Selama Ramadhan
Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mendukung kegiatan belajar dan ibadah siswa selama bulan Ramadhan. Beberapa peran yang diharapkan, antara lain:
1. Membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah.
2. Memantau kegiatan belajar mandiri siswa di rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih bermakna, mendukung pembentukan karakter siswa, serta mempererat nilai-nilai persaudaraan di masyarakat.***