Tahap pelunasan biaya haji reguler 2025 sudah dibuka hingga sebulan ke depan. Dimuali pada hari ini, Jumat, 14 Februari hingga 14 Maret 2025 nanti.
Hal ini menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, pada 13 Februari 2025, mengatakan, setiap jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Sebagian besar jemaah juga mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account.
“Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar selisih biaya saat proses pelunasan,” jelasnya.
Adapun Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran biaya haji bagi jemaah, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hilman menjelaskan bahwa Bipih jemaah haji akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan selama perjalanan haji, termasuk; tiket penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah dan biaya hidup (living cost)
Sementara itu, Bipih bagi PHD dan KBIHU mencakup; penerbangan, akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan dan asuransi, pelayanan embarkasi dan debarkasi, biaya keimigrasian dan dokumen perjalanan dan pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi.
Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6,83 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus, Nilai Manfaat yang dialokasikan sebesar Rp9,49 miliar.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah dirilis dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
Surat ini telah dikirimkan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
Berikut rincian Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler sesuai embarkasi masing-masing:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
***