SUMUTTODAY.COM – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan menunjuk Tim Pembela Demokrasi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW). Apa yang dituntut AHY?
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (15/3/2021), AHY menggugat bersama Sekjennya, Teuku Riefky Harsya. Nama-nama yang digugat ada 10, yaitu:
1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R Sugondo
9. Boyke Novrizon
10. Jhoni Allen Marbun
Lalu apa yang dituntut AHY? Dikutip dari detikcom, berikut 7 tuntutan yang diajukan AHY ke majelis hakim PN Jakpus:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
“Tadi ada yang menarik Mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas, brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi,” ujar BW kepada wartawan saat mendaftarkan gugatan pada 12 Maret 2021.
Gugatan AHY seakan menjadi jawaban atas gugatan terhadap dirinya di PN Jakpus. Sebelumnya Jhonny Allen Marbun juga menggugat AHY karena dipecat sebagai anggota PD. Jhonny yang kini menjadi anggota DPR itu ditunjuk menjadi Sekjen PD kubu KLB Deli Serdang.
Ikut pula menggugat AHY yaitu Marzuki Ali, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzib. Keempatnya tidak terima dipecat dari PD. Belakangan, Marzuki Ali diadapuk menjadi Ketua Dewan Pembina PD kubu KLB Deli Serdang.
Termasuk juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha yang menggugat AHY ke PN Jakpus. Yulius tidak terima dengan pemecatan dirinya lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). (mg1)