Kejaksaan Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita oleh 4 Nakes Pria di RSUD Djasamen Saragih

SUMUTTODAY.COM – Secara mengejutkan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu 24 Februari 2021 sore.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro.

Dikutip dari trinbunnews, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama.

Kata dia, ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ujarnya.

Unsur selanjutnya, sambung Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan lantaran ada intervensi dari pihak tertentu.

Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.

Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.

Sebelumnya, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik.

Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Djasamen Saragih.

Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut.

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan, lantaran peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil di tingkat kepolisian dan awal-awal kasus ini bergulir di kejaksaan.

Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan. (mg1/tribunnews)

Share