Mobil Terbakar, Pilot Cantik Athira Farina Kecelakaan

SUMUTTODAY.COM – Pilot cantik Athira Farina mengalami kecelakaan. Melalui akun instagramnya, Athira membeberkan insiden yang dialami, yang menyebabkan mobil yang ditumpangi terbakar dan dia kini terbaring di rumah sakit.

Athira memperlihatkan kondisinya setelah kecelakaan. Dalam postingan Instagramnya, Athira Farina memperlihatkan dirinya yang terbaring di ranjang rumah sakit. Lehernya menggunakan penopang.

“Kemarin aku kena musibah, aku mau cerita dikit tentang kejadian yang menimpa aku,” tulis Athira Farina yang dia unggah beberapa jam lalu.

Kecelakaan terjadi di Nusa Penida, Bali. Namun, Athira Farina tak begitu tahu kronologinya. Infonya, mobil keluar asap saat melewati turunan dan tidak bisa dikendalikan. Mobil pun akhirnya menabrak pohon.

“Aku kecelakaan di nusa penida waktu lagi liburan, kalau di tanya gimana kronologinya pun aku gatau, karena posisinya aku lagi tidur duduknya di baris kedua yang nyetir temanku, aku kebangun karena ada benturan sangat keras. kejadiannya cepet banget dan aku buru2x keluar mobil, alhamdulillah aku dan teman-temanku keluar mobil dengan selamat sebelum mobil itu terbakar habis,” jelasnya.

“Info terakhir yang aku dapat, pada waktu kejadian mobil tiba-tiba keluar asap saat jalan turunan dan ga bisa di kendalikan, lalu mobil menabrak ke pohon,” sambung Athira Farina.

Head Dealer Technical Support PT Toyota-Astra Motor (TAM) Didi Ahadi, mengatakan, ada beberapa penyebab mobil bisa terbakar. Banyaknya faktor yang menjadi pemicu mobil terbakar mengharuskan dilakukan investigasi untuk tahu penyebabnya.

Namun, peristiwa mobil terbakar paling banyak terjadi adalah karena korsleting kelistrikan. Modifikasi kelistrikan tanpa memperhatikan keamanan bisa menjadi pemicu mobil terbakar. Misalnya, mengganti lampu dengan yang lebih terang dan beban kelistrikannya lebih besar, tapi kabel-kabelnya tidak diganti.

“Kalau dengan kabel standar menjadi panas, akhirnya meleleh mungkin saja menjadi korslet,” kata Didi kepada detikOto.

Kemungkinan pemicu mobil terbakar bisa dari kain lap yang tertinggal di kap mobil. Menurut Didi, ada kasus mobil terbakar karena lap bekas cuci mobil tertinggal di kap mobil dan memicu api.

“Lapnya ketinggalan di dalam (kap mesin), kena exhaust manifold, kena angin segala macam, panas, terbakar,” ujarnya.

Pemicu kebakaran mobil lainnya adalah korek api gas atau aerosol semacam pewangi bertekanan tinggi. Jika itu terjemur matahari bisa meledak dan memicu kebakaran.

Ada pula penyebab kebakaran yang sepele. Yaitu karena banyak kecoa atau semut di kabin mobil.

“Dia (kecoa) tuh kan biasanya ngumpet di balik jok, di balik karpet banyak telur-telurnya, itu indungnya itu suka kencingin ke konektor (kabel), kencing itu bersifat mengantar arus, bisa menyebabkan korsleting, jadi short, kebakar. Dan semut di mobil juga bisa, semut kan senang di bagian-bagian hangat, konektor itu kan kalau ada arus listriknya hangat kan. Itu dia bersarang di situ, kotoran-kotoran itu juga bisa menyebabkan korsleting,” katanya.

Selain itu, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Suparna, mengatakan, tabrakan yang keras sangat mungkin menimbulkan percikan api dan menjadi penyebab kebakaran.

“Tabrakannya cukup parah di bagian mesin sehingga nanti akan menyebabkan yang namanya saluran bahan bakar itu putus, sehingga bahan bakar terutama bensin itu akan keluar dari sistem. Apalagi di situ ada yang namanya panas, panas di ruang mesin disertai dengan mobil terguling terjadi gesekan dengan aspal yang menimbulkan percik api,” jelas Suparna.

Sementara itu, mulai Januari 2021 Pemerintah mewajibkan mobil dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kewajiban mobil menyediakan APAR terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan. Apalagi beberapa waktu terakhir sering terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.

Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2021. Kemenhub menetapkan aturan baru itu berlaku pada Januari 2021 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2.

“Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Buat pembeli mobil baru tak usah khawatir. Soalnya APAR disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor. Itu artinya, saat beli mobil baru perangkat APAR seharusnya sudah ada di dalam mobil.(detikcom)

Share